Selamat Mengunjungi WARTA SENKOM JAYA 16 SEKTOR BEKASI TIMUR

Minggu, 28 Agustus 2011

HIMBAUAN POLRI UNTUK PEMUDIK

1. Penggunaan Helm
"Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm. (Pasal 106, UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ)".

2. Angkutan orang dengan Kendaraan Bak Terbuka
"Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. (Pasal 137 ayat 4, UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ)".

3. Nyala Lampu Sepeda Motor di Siang Hari
"Mengendarai sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. (Pasal 107 ayat 2, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)".

4. Penggunaan Sabuk Keselamatan
"Pengemudi dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. (Pasa 106, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)".

5. Jumlah Penumpang Sepeda Motor
"Pengendara sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. (Pasal 106, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)".

6. Penggunaan Jalur Kiri Kendaraan Bermotor
"Dalam berlalu lintas penggunaan jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri. (Pasal 108 ayat 1, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)".

7. Kelengkapan Pengemudi dan Kendaraan (Wajib SIM dan STNK)
"Setiap pengemudi dan kendaraan bermotor wajib dilengkapi dan membawa STNK, SIM, Bukti Lulus Uji, dan tanda bukti. (Pasal 106, UU No. 22 Tahun 2009)".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar